Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan

Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan
link : Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan

Baca juga


Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan

Logo Kejaksaan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Belum dibayarkannya anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Panitia Pengawas Pemilihan  Umum (Panwaslu) Kota Batam kepada sejumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk periode November dan Desember 2017 akhir berujung ke penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam.

Dari sumber media ini, dikabarkan baru 1 kecamatan yang telah dibayarkan oleh Panwaslu Kota Batam, yang kini menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

" Sampai saat ini SPPD kami sebesar Rp 15 juta/kecamatan periode November dan Desember 2017, masih belum dibayar hingga 2018 ini. Dari 12 kecamatan, baru 1 kecamatan yang informasinya telah dibayar. Kami jadi heran dengan kinerja Bawaslu Batam periode lalu ini," ujar narasumber ini.

Menurut narasumber ini, pihak Panwascam se- Batam telah dipanggil oleh pihak Intelijen Kejari Batam, untuk wawancara permasalahan tersebut, namun belum ada kabar kelanjutan tentang bagaimana informasi perkembangannya.

Terkait masalah itu, media ini yang berusaha mencari keterangan langsung ke pihak Intelijen Kejari Batam juga belum mendapat keterangan. Kepala Seksi (Kasi ) Intelijen, Robi Harianto Harahap, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi masih belum mau memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

" Maaf kami belum bisa beri keterangan, sabar mas karena kami masih bekerja, "  ujarnya kepada media ini saat dihubungi Selasa lalu (10/9/2018).

Keterlambatan pembayaran SPPD tersebut, ternyata juga telah menjadi temuan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri 2017 lalu.

Saat dihubungi media ini, pegawai BPKP, ibu Nani juga mengaku tidak bisa memberikan statemen terkait masalah itu, namun ia membenarkan terkait adanya temuan tersebut. Ia menganjurkan agar media ini membuat surat resmi ke kantornya untuk mengetahui hasil resmi pemeriksaannya. 

" Maaf pak, sesuai kode etik, kami tidak bisa memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan, atau mungkin bapak bisa buat surat ke kantor kami, atau langsung ke kantor. Tapi lebih baiknya jika bapak tanyakan langsung ke Bawaslunya, " ujar ibu Nani kepada media ini, Jumat (14/9/2018).

Sementara itu, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Batam pengelola keuangan di kantor sekretariat Bawaslu, di nomor seluler 08117700567, saat dihubungi beberapa kali oleh media ini masih belum menjawab panggilan.

Jika ditotalkan, anggaran yang belum diterima 11 Panwascam di Kota Batam adalah Rp 165.000.000 x 2 bulan = Rp 330 juta.

Tidak hanya dana SPPD yang kabarnya belum dibayarkan, namun ada  juga anggaran lain, seperti biaya operasional kantor Panwascam dan biaya sewa kantor.

Untuk diketahui, anggota Panwaslu ( Bawaslu) Batam periode 2017 tersebut adalah: Puryadi, Suryadi Prabu S.I.P, dan Novialdi S.E.

Rdk


Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan

Sekianlah artikel Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/09/anggaran-sppd-di-bawaslu-batam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Anggaran SPPD di Bawaslu Batam Ditelisik Kejaksaan"

Posting Komentar