Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara

Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara
link : Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara

Baca juga


Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Edi Wiyanto S.H., Penasehat Hukum terdakwa Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri, yang terkena kasus narkotika sabu seberat 3,12 gram, meminta  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam meringankan hukuman terdakwa.

Edi Wiyanto Kamis (12/1/17), dalam pledoi pada sidang  majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu S.H., M.H., didampingi Redite Ikaseptina S.H., M.H., dan M. Chandra S.H., menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Sementara itu, JPU Samuel Panggaribuan S.H., yang menggantikan JPU Arie Prasetyo S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara, meminta majelis hakim menolak pledoi dari PH terdakwa dan menghukum terdakwa sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pada sidang Kamis pekan lalu.

Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu S.H., M.H., akan kembali mengagendakan putusan bagi terdakwa pada sidang Kamis depan (19/1) mendatang.

Dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang beberapa waktu lalu, terdakwa Heriyanto  menyatakan, narkotika sabu yang diamankan Anggota Polda Kepri di rumahnya adalah hasil dari penyamaran dirinya sebgai intel untuk menangkap bandar narkoba, sesuai perintah dari komandannya di Polda Kepri.

Rdk


Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2017/01/jaksa-tetap-meminta-heriyanto-anggota.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa tetap Meminta Heriyanto Anggota Polisi Polda Kepri dalam Kasus Narkotika Sabu 3,12 Gram Ini, Dihukum 8 Tahun Penjara"

Posting Komentar