Judul : Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
link : Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
![]() |
AKP. Harnoko, Kasat Reskrim Polres Lingga |
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Dua tersangka pelaku pencurian dan penyekapan Hendrizal di sebuah hutan di Lingga, telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri setempat. Hal itu disampaikan AKP. Harnoko Kasat Reskrime Polres Lingga, Kamis (3/5/2018).
" Kedua tersangka yakni Harry Pratama Bin Suyono (alm) dan Usmar Bin Boob Menhar, berkasnya sudah tahap 2 di Kejari Lingga, Kita serahkan berkasnya Rabu kemarin (2/5)," ujar AKP Harnoko.
Harnoko menambahkan, salah seorang pelaku merupakan teman korban Hendrizal, dan keduanya disangkakan dengan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman makaimal 15 tahun penjara.
" Seorang pelaku lainnya masih kami buru. Kita sudah terbitkan surat DPOnya," ujar Harnoko.
Berikut Identitas lengkap 2 orang tersangka:
1. Nama : HARRY PRATAMA als HARRY Bin SUYONO (alm)
Ttl : dabo singkep / 06 mei 1986.
pekerjaan : Swasta.
jenis kelamin : laki-laki
Alamat : jl. Garuda rt 004 rw 008 kel. Dabo kec. Singkep kab. Lingga.
2. Nama : USMAR als BOOB bin MENHAR.
Ttl : dabo singkep / 01 juli 1986.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Alamat : kampung pengambil RT 001 RW 001 desa. Sungai Harapan Raya kec. Singkep barat kab. Lingga.
Mardian
Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/05/membegal-teman-sendiri-pelaku-terancam.html
0 Response to "Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar