Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
link : Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga


Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

AKP. Harnoko, Kasat Reskrim
Polres Lingga
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Dua tersangka pelaku pencurian dan penyekapan Hendrizal di sebuah hutan di Lingga, telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri setempat. Hal itu disampaikan AKP. Harnoko Kasat Reskrime Polres Lingga, Kamis (3/5/2018).

" Kedua tersangka yakni Harry Pratama Bin Suyono (alm) dan Usmar Bin Boob Menhar, berkasnya sudah tahap 2 di Kejari Lingga, Kita serahkan berkasnya Rabu kemarin (2/5)," ujar AKP Harnoko.

Harnoko menambahkan, salah seorang pelaku merupakan teman korban Hendrizal, dan keduanya  disangkakan dengan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman makaimal 15 tahun penjara.

" Seorang pelaku lainnya masih kami buru. Kita sudah terbitkan surat DPOnya," ujar Harnoko.

Berikut Identitas lengkap 2 orang tersangka:

1. Nama : HARRY PRATAMA als HARRY Bin SUYONO (alm)  
Ttl : dabo singkep / 06 mei 1986. 
pekerjaan : Swasta.
jenis kelamin : laki-laki 
Alamat : jl.  Garuda rt 004 rw 008 kel.  Dabo kec.  Singkep kab. Lingga. 

2. Nama : USMAR als BOOB bin MENHAR. 
Ttl : dabo singkep / 01 juli 1986.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. 
Jenis kelamin : Laki-laki. 
Alamat : kampung pengambil RT 001 RW 001 desa.  Sungai Harapan Raya kec.  Singkep barat kab. Lingga.

Mardian


Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/05/membegal-teman-sendiri-pelaku-terancam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Membegal Teman Sendiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara"

Posting Komentar