6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal

6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal
link : 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal

Baca juga


6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal

Pemberian remisi-
BANJAR, KEJORANEWS.COM : Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIB Banjar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan untuk perayaan Hari Raya Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024). 


Bertempat di Gereja Immanuel Lapas Banjar, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. 


Kepala Lapas Banjar Amico Balalembang menyampaikan bahwa ada 9 orang warga binaan beragama Kristen dan 6 di antaranya mendapatkan remisi.


" Sebanyak 6 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana. Dari  6 orang yang mendapat remisi, 4 orang diantaranya mendapat besaran remisi 1 bulan dan 2 orang dengan besaran 1 bulan 15 hari. Sedangkan sebanyak 3 orang warga binaan lainnya saat ini sedang dalam proses pengusulan remisi susulan. " Ujarnya.


Ia menerangkan bahwa 6 orang yang dapat RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan, mereka yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut.  


“Pemberian remisi ini diberikan bukan secara cuma-cuma melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah sungguh-sungguh melaksanakan program pembinaan”, terang Amico.


"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Banjar serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.



(ASEP)



6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal

Sekianlah artikel 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2024/12/6-warga-binaan-lapas-kelas-iib-banjar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "6 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjar dapat Remisi Khusus di Hari Raya Natal"

Posting Komentar