Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok
link : Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok

Baca juga


Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok

Tamu undangan saat acara -
BANJAR I KEJORANEWS.COM : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya.


Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan komunitas Honda Classic Banjar Patroman (HCBP) dan komunitas BIMAX tersebut dilaksanakan di Sport Center, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (7/8/2024).


Budhi Irawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tasikmalaya menyebutkan, kegiatan itu merupakan salah satu upaya untuk pemberantasan rokok ilegal yang terus dilakukan Bea cukai.


"Melalui kegiatan Gebyar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kami meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan aktivitas peredaran rokok ilegal," ucapnya.


Lanjutnya, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan di bidang cukai.


 "Ciri-ciri yang dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Budhi Irawan.


Selanjutnya, Budhi Irawan mengungkapkan, bahwa barang sitaan berupa rokok Ilegal hasil razia pemberantasan kena cukai di wilayah Priangan Timur mencapai 2,5 juta batang.


"Ada sebanyak 2,5 juta rokok Ilegal yang berhasil kami sita itu dari wilayah Priangan Timur, hasil razia yang kami lakukan bersama petugas gabungan sejak Januari hingga Juli 2024," ucapnya lagi.


Diterangkan Budhi, Bea cukai dan Satpol PP se- Priangan Timur akan berkolaborasi untuk memusnahkan barang ilegal yang telah mereka amankan.Sebelumnya pada tahun 2023, Bea cukai telah memusnahkan 2,8 juta batang di Kabupaten Garut dan di Kota Banjar juga telah memusnahkan sekitar 1,7 juta batang.


"Untuk wilayah Priangan Timur relatif sedikit, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain," tambah Budhi Irawan.


 (ASEP)



Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok

Sekianlah artikel Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2024/08/gempur-rokok-ilegal-bea-cukai-sita-25.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok"

Posting Komentar