Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water

Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water
link : Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water

Baca juga


Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water

Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water
Suasana Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis Happy Water, dari kasus Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam - Provinsi Kepulauan Riau.

Pemusnahan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/24/II/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 25 Februari 2023 dan LP-A/9/III/2023/SPKT.Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tanggal 5 Maret 2023 dengan jumlah pelaku dua orang.

Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Kejaksaan negeri Batam, dan perwakilan Dari Bidhumas Polda Kepri Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan BNNP, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, (6/4).

Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water
Suasana Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Saat memimpin pemusnahan, Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, S.H., M.H menyampaikan sebanyak 402.38 gram narkotika jenis ganja, Kemudian pemusnahan barang bukti narkotika jenis Happy Water sebanyak 1.339,76 gram, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1)dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar." Tutup Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri.



Editor:
Andi Pratama


Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water

Sekianlah artikel Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/04/polda-kepri-gelar-pemusnahan-ganja-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polda Kepri Gelar Pemusnahan Ganja dan Happy Water"

Posting Komentar