Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau

Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau
link : Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau

Baca juga


Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau

Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau
Pengamanan Barang Bukti oleh Personel Polairud (Foto by Polri)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap satu kapal cepat yang mengangkut 419.531 bungkus rokok ilegal di perairan Dapur 3, Batam. Satu orang tekong kapal tersebut turut diamankan.

Terkait hal itu, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan kapal cepat tanpa nama tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang didapat KP Bisma-8001. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengerahkan kapal patroli sea rider.

"Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam (29/3), sekitar pukul 21.15 WIB kapal tersebut diamankan. Diamankan satu orang tekong kapal cepat berinisial MS (39 tahun)," jelasnya, (1/4).

"Kapal tersebut diamankan di koordinat di 00° 47. 769 N - 104° 12. 121 E. Hasil perhitungan diketahui bermuatan 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind. Kapal tersebut memuat rokok tanpa dokumen sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," jelasnya lagi.

Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan kepada tekong kapal diketahui kapal cepat tersebut berangkat dari pelabuhan tikus di Dapur 3, Galang - Batam.

Kapal cepat tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaiklautan kapal kecepatan tinggi.

"Rokok non cukai tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau. Setelah melakukan perhitungan dan melengkapi berkas rokok non cukai tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam," pungkasnya.


Polri


Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau

Sekianlah artikel Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/04/gunakan-kapal-cepat-dari-batam-muat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Gunakan Kapal Cepat, dari Batam Muat 419.531 Bungkus Rokok Ilegal Tujuan Riau"

Posting Komentar