Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi
link : Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi

Baca juga


Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi


Semarang  I  KEJORANEWS.COM : Sebanyak 21 orang narapidana di Jawa Tengah mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.


Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemayarakatan, Supriyanto.


Disampaikannya, berdasarkan peraturan, maka 21 narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 18 orang kasus kriminal umum, dan 3 orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.


"Dari 21 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I," jelas Supriyanto, Selasa (21/3/2023).


Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.


"Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II, nihil,artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima Remisi, kata Supriyanto menjelaskan.


Disebutkan Kadiv Pemasyarakatan, para narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.


Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023. Yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.


"Lalu, untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," lanjut Supriyanto.


Diketahui, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang. Jumlah itu terdiri dari 10.871 orang narapidana dan 2744 orang tahanan.


"Jumlah keseluruhan 13.615 orang, 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan," pungkasnya.


(Salam)




Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi

Sekianlah artikel Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/03/hari-raya-nyepi-21-narapidana-beragama.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi"

Posting Komentar