Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan

Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan
link : Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan

Baca juga


Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan

SMPN Satu Atap 2 Way Serdang-
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Ratna Pertiwi, S.Pd., seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMPN Satu Atap (Satap) 2 Way Serdang, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung, bolos mengajar selama 2 bulan. Akibatnya Surat Keputusan (SK) guru tersebut dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Lampung.


Hal itu dikatakan Kepala SMPN Satap 2 Way Serdang, Zaenal Arifin, S.Pd., pada hari Selasa 15 Maret 2023, di ruang kerjanya.


" Beliau Ratna Pertiwi tidak mengajar diperkirakan sudah dua bulan. Di sekolah ini dirinya mengajar bahasa Lampung, dan sudah mengabdikan diri sejak tanggal 14 Juli 2014 sebagai guru honorer. Kami pihak sekolah sudah ke rumahnya, namun ia tidak ada. Untuk sementara mata pelajaran yang ia ajarkan dipegang oleh guru lain di sekolah ini. Jadi kegiatan belajar mengajar tidak ada masalah dan tetap berjalan sebagai mana mestinya." Ucap Zaenal Arifin.


Menurut Zaenal, selama ini Ratna Pertiwi tidak pernah punya masalah di sekolah, baik dengan guru lainnya ataupun padanya selaku kepala sekolah.


Selain itu, tambah Zaenal, bahwa dia sudah menerima SK PPPK sebagai guru di SMPN Satap 2 Way Serdang ini. 


"Berhubung orangnya tidak ada, maka SK tersebut saya kembalikan ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Lampung." Terang Zaenal.


Di tempat terpisah, orang tua Ratna Pertiwi, Dahirin mengatakan, kepergian anaknya tidak pernah ada masalah dengan keluarganya dan semua baik baik saja.


" Ratna Pertiwi anak saya itu, pamitnya dengan suaminya mau pergi ke sekolah untuk mengajar seperti biasa, namun hingga saat ini tak kembali. Kami pihak keluarga sudah melaporkan kepergian anak saya yang tak ada kabar ini, ke Polsek Way Serdang setelah tiga hari dari kepergiannya. Sampai saat ini belum ada informasi apapun dari pihak kepolisian," ucap Dahirin.


Sejak kepergian Ratna Dewi, kini guru di SMPN Satap 2 Way Serdang yang sebelumnya berjumlah 17 orang guru, yang terdiri dari, 7 orang guru PNS dan 10 orang guru Honorer, Tinggal 16 orang saja.

(Mumu)



Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan

Sekianlah artikel Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/03/bolos-selama-2-bulan-mengajar-sk-pppk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bolos Selama 2 Bulan Mengajar, SK PPPK Guru SMPN Satu Atap 2 Way Serdang Dikembalikan ke Dinas Pendidikan"

Posting Komentar