Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring

Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring
link : Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring

Baca juga


Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring

Kantor BP Batam-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring RT.001/RW.001 Batam Center.

 

Sebelumnya, warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas penutupan akses alternatif atau jalan memutar yang dibangun oleh pengembang di perumahan tersebut.


Atas hal tersebut, Ariastuty secara tegas mengatakan jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring. 


“Dari fatwa planologi, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” jelas Ariastuty. Jumat (3/2/2023).


“Kemudian, terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan,” lanjutnya.


Hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.


Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.


"Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutup Ariastuty. 

 


Humas BP Batam



Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring

Sekianlah artikel Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/02/menyalahi-fatwa-lahan-bp-batam.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menyalahi Fatwa Lahan, BP Batam Peringatkan Pengembang Perum. Palm Spring"

Posting Komentar