Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta

Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta
link : Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta

Baca juga


Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta

Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta
Suasana Pelabuhan Sekupang dan Terlihat Kapal Feri Labuh Jangkar (Foto by KPU BC Batam/Kejoranews.com)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai(KPU BC) Batam, kembali amankan satu buah kapal penumpang/Feri, yang mana melakukan kegiatan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.

Terkait hal itu, Kabid BKLI BC Batam, M. Rizki Baidillah membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Dan dilakukan oleh Bea Cukai Batam, di perairan Sekupang, Batam - Kepri.

"Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga kita lakukan penindakan," jelasnya, di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (1/3).

Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta
Barang Bukti BKC HT Ilegal yang Diamankan Petugas Patroli KPU BC Batam (Foto by KPU BC Batam/Kejoranews.com)
Lanjutnya, Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.

"Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000," terangnya.

"Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal," pungkas Kabid BKLI BC Batam.


KPU BC Batam
Editor:
Andi Pratama


Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta

Sekianlah artikel Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2023/02/kapal-feri-batam-kembali-muat-barang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapal Feri Batam Kembali Muat Barang Ilegal, Sanksi Denda Ratusan Juta"

Posting Komentar