Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna

Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna
link : Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna

Baca juga


Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna

Kapolres dan Jajaran bersama 2 Tersangka-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : H warga Kecamatan Pulau Laut akhirnya harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo, setelah tertangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N MAX  milik Jonitri warga Bukit Cemaka Kelurahan Ranai Kota, pada akhir bulan September 2022 lalu. 


Pria itu berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polres Natuna, di rumahnya di kecamatan pulau Laut pada 29 September 2022 lalu. Tertangkapnya H ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor.


Kapolres Natuna, AKBP. Iwan Ariyandhy, dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Selasa (1/11/2022) kemarin mengungkapkan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dapat terungkap dengan cepat berkat kerjasama dengan masyarakat. 


" Pelaku pencurian di tangkap di Pulau Laut bersama dengan sepeda motor hasil curiannya, " ungkap kapolres.


Bersama tersangka H juga ditangkap AS seorang pekerja bengkel sepeda motor di Ranai yang diketahui membantu H membuatkan kunci T, untuk melancarkan aksinya mencuri sepeda motor. Cara tersangka H melakukan aksi pencurian awalnya dengan menggambarkan situasi daerah rumah korban. 


"Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa sekira pukul 05.00 Wib pelapor terbangun dan langsung menuju keluar luar rumah, pelapor melihat sepeda motor miliknya yang terparkir diteras rumah,  sudah tidak berada lagi di tempat semula, karena curiga bahwa kendaraan motor miliknya telah hilang di curi, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek Bunguran Timur guna mengusut lebih lanjut," tambah Kapolres.


Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa  1 (satu) Unit sepeda motor NMAX merek motor YAMAHA dengan no Rangka MH3SG3190KK732072 dengan no Mesin G3E4E1659615 berwarna (Abu-abu) , 1 (satu) Buah mata obeng ketok yang sudah di modifikasi, 1 (Satu) Unit GRENDA Merek HITACHI KOKI PDA – 100 M / 220v – 50/60Hz 751w no12000/nim / 100,27m/s No. M150157 made in Malaysia berwarna (putih hitam)  1 (satu) buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 


Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir ke 3 dan pasal 56 K.U.H.Pidana.Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.

(Piston)



Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna

Sekianlah artikel Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/11/maling-motor-dan-pembuat-kunci-t.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Maling Motor dan Pembuat Kunci T Diciduk Polisi Polres Natuna"

Posting Komentar