Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam

Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam
link : Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam

Baca juga


Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam

Jampidum Kejagung, Kapolda Kepri dan
Kajari Batam saat Press Release
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Dir IV Bareskrim Mabes Polri, dan Jampidum Kejagung RI serta Koordinator eselon 2 pada Jampidum, dan Kajari Batam menyampaikan Press Release tentang Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Narkoba jenis sabu seberat 1.622 Kilogram (1,6 ton lebih).

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira pukul 11.30 WIB., dihadiri para awak media Provinsi Kepri dan Kota Batam.

Para tersangka tersebut adalah: 
a. Identitas tersangka :
1. Nama : CHEN HUI, TTL : Desa San Pien, 08 September 1976,Laki-laki, Warganegara : China, Agama Budha, Pendidikan SD, Nelayan (Nahkoda/Kapten), Alamat : Propinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 52.
2. Nama : CHEN YI, TTL : Desa San Pien, 10 Juni 1986, Kelamin : Laki-laki, Warganegara : China, Agama : Budha, Pendidikan: SD, Pekerjaan : Nelayan (CREW), Alamat: Propinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 39.
3. Nama : CHEN MEI SENG, TTL: Desa San Pien, 10 November 1949, Kelamin : Laki-laki, Warganegara: China, Agama: Budha, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Nelayan (Mekanik), Alamat: Propinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 52.
4. Nama: YAO YIN FA, TTL: Desa San Pien, 07 Oktober 1955, Kelamin: Laki-laki, Warganegara: China, Agama: Budha, Pendidikan: SD, Pekerjaan: Nelayan (Mekanik), Alamat: Propinsi Fujien Kec. Fu Zhen Desa San Pien No. 37.
Jampidum Kejagung, Kapolda Kepri dan
Kajari Batam saat Press Release dan 4 Tersangka


b. Barang bukti yang dilimpahkan
2 (dua) gram brutto serbuk Kristal diduga Sabu untuk pembuktian perkara dipersidangan
1 (satu) unit Kapal Laut MV MIN LIAN YU YUN 61870.
4 (empat) Unit Alat Navigasi Kapal.
1 (satu) unit telepon satelit.
1 (satu) unit auto pilot Kapal.
1 (satu) lembar foto coopy Passport identitas tersangka CHEN MEI SHENG.\
1 (satu) bendel foto copy dokumen Kapal.
5 (lima) unit Handphone.
1 (satu) unit bungkus plastic berisikan plastic kosong.
 1 (satu) unit timbangan digital.
4 (empat) bendera, bendera Negara Singapura, Bendera Negara RRC, Bendera Negara Indonesia dan Bendera Negara Thailand.

c. Tindak Pidana dan pasal yang disangkakan:
Tindak pidana Pengedaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahjun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Turut disampaikan bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, telah memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang dihadiri oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Anggota DPR RI, Kepala BNN Sekarang dan sebelumnya, Kepala Dirjen Bea dan Cukai dihadapan awak media cetak dan elektronik serta dihadapan para tersangka dengan perincian sebagai berikut :

81 (Delapan puluh satu) karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,622 ton / 1.622.000 (satu juta enam ratus dua puluh dua ribu) gram brutto yang telah disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram brutto dikirim ke laboratorium Forensik Mabes Polri dan sisanya seberat 1.621.000 (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu) gram dengan rincian :
1.620.998 (satu juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dan sisa hasil dari Puslabfor untuk dimusnahkan.
2 (dua) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dijadikan pembuktian perkara.
Sesuai surat ketetapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Kapolda dari barang bukti yang  dimusnahkan itu, dapat menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba.

Kegiatan itu disampaikan, Pada hari Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga pada Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira pukul 14.00 WIB.

Rilis


Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam

Sekianlah artikel Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2018/06/polda-kepri-limpahkan-perkara-narkotika.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polda Kepri Limpahkan Perkara Narkotika Sabu 1, 6 Ton ke Kejaksaan Batam"

Posting Komentar