Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal

Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal
link : Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal

Baca juga


Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal

Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal
Pengecekan Barang Bukti oleh TNI AL dan BC Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp 4,38 Miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 Miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut  pada Kamis malam, (20/10), di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar - Batam.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

"Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target," terangnya di KPU BC Batam, (21/10).

Barang Bukti
Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. Lanjutnya, pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Miliar dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.

Barang Bukti
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.




KPU BC Batam
Editor:
Andi Pratama


Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal

Sekianlah artikel Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/10/bea-cukai-batam-berhasil-tangkap-kapal.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bea Cukai Batam, Berhasil Tangkap Kapal Tanpa Nama Muat Ribuan Botol Miras Ilegal"

Posting Komentar