Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang

Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang
link : Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang

Baca juga


Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang

Ketika Kades Jayasakti lakukan mediasi kepada pemilik usaha arang

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Terkait asap pembuatan arang yang dikeluhkan warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung ternyata diduga pemilik usaha pembuatan arang tidak menghindakan surat edaran dari Camat Simpang Pematang.


Pasalnya, bukan diberhentikan untuk sementara karena perizinannya kepada Dinas terkait belum dilakukan, malah mendatangkan kayu satu mobil truk  untuk melakukan aktivitas pembuatan arang kembali.


Padalah jelas dari surat edaran Camat Simpang Pematang yang dikirim kepada Kades se Kecamatan Simpang Pematang bernomorkan EM.24.11/169/VI.03/MSJ/SP/IX/2022 yang berisikan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 pasal 216 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:


Ayat 1: Bahwa setiap orang yang melakukan pencenaran udara wajib melakukan pemulihan dampak pencemaran udara.


Ayat 2: Pemulihan dampak pencemaran udara meliputi kegiatan pembersihan unsur pencemaran pada media lingkungan hidup dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sedangkan sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 pasal 4 yang berbunyi, bahwa setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Dalam hal ini pelaku usaha wajib melaksanakan pengurusan izin lingkungan kepada pemerintah Kabupaten Mesuji(SPPL).


Apabila pelaku usaha tidak dapat melakukan pengendalian terhadap pencemaran udara yang terjadi maka akan diterbitkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha(penutupan usaha) sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Diminta kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Simpang Pematang untuk melaksanakan surat pemberitauan ini dan menertibkan pelaku usaha yang melibatkan keresahan masyarakat, gannguan pernafasan dan peningkatan kebauan di wilayah masing masing.


Ketika Kades Jayasakti Joko dikonfirmasi, ia mengatakan. Ini dilema beberapa Desa ada tobong arang di tengah pemukiman, terang Kades.


Ketika dipertanyakan, berarti diizinkan terkait pembuatan arang dipadatnya pemukiman penduduk, ia menjelaska, jangan menyimpulkan demikian aku masih berusaha mediasi agar dapat solusi yang bijak. Bukan menginjak, jawab kades, Sabtu(24/9/2022).


Lalu kades mengirimkan sebuah poto dikediamannya ketika melakukan mediasi, namun tampak dipoto tersebut Kades, Joko pembuat arang, RK bernama Budi, Selamet pembuat arang, Ari kepercayaan bos arang dan Dwi selaku bos atau pemilik usaha arang.


Sebelumnya, ketika konfirmasi Carek Jayasakti, ia mengatakan. "Mohon maaf kalau saya sekarang masih di Bandar Lampung, tapi info dari pak Kades semalam sudah di mediasi antara pemilik usha dengan warga yang terdampak, cuma saya belum dapet kesimpulan akhirnya pak," ucap Carek.


Dipertanyakan terkait hasil dari mediasi yang dilakukan kades, ia menjelaskan. "Kalau hasilnya saya belum paham, coba konfirmasi ke Kades," ujarnya.



(Hanapi) 



Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang

Sekianlah artikel Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/09/pemilik-pembuatan-arang-tak-hindahkan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemilik Pembuatan Arang Tak Hindahkan Surat Edaran Camat Simpang Pematang"

Posting Komentar