Judul : Pemerintah Mesuji Tagih Pajak Rumah Makan dan Hotel Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah
link : Pemerintah Mesuji Tagih Pajak Rumah Makan dan Hotel Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah
Pemerintah Mesuji Tagih Pajak Rumah Makan dan Hotel Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah
![]() |
Eko Nur Cahyo dan Arif Dharmawan ketika nagih pajak di Rumah Makan Serba 10.000 di Desa Simpang Mesuji |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Berbagai upaya untuk terus dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mesuji yang melalui Bidang PDL Eko Nur Cahyo dan Arif Dharmawan, S.,kom melaksanakan penagihan Pajak Air Tanah serta Reklame.
Giat tersebut dilakukan penagihan Pajak di Rumah Makan dan Hotel di Kecamatan Simpang Pematang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan potensi Pajak Air Tanah, Rabu(14/9/2022).
Seiring dengan perkembangan pembangunan dan meningkatnya kegiatan perekonomian, beberapa waktu terakhir banyak bermunculan potensi objek pajak baru. Bertambahnya usaha seperti Rumah Makan dan Hotel.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji terkait pengertian Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan pengertian Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
Pendataan Pajak Air Tanah telah dilakukan oleh Petugas Pendata Pajak Daerah melalui Bidang PDL hanya 2 orang. Pendataan perlu dilakukan karena adanya potensi baru yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mesuji Lampung yang berasal dari Pajak Air Tanah.
Pendataan ini juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengenaan pajak tersebut, bahwasanya pengambilan atau pemanfaatan air tanah dikenakan Pajak Air Tanah. Sedangkan pengambilan atau pemanfaatan air Permukaan menjadi potensi Pajak Air Permukaan yang menjadi wewenang Pemerintah.
Hasil dari pendataan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas PUP ESDM. Hal itu dilakukan karena kewajiban penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) menjadi kewenangan Gubernur. Berdasarkan NPA inilah Pajak Air Tanah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam hal ini adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Pajak tersebut ditetapkan dengan menggunakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Dengan SKPD inilah nantinya Pajak Air Tanah dibayarkan kepada Pemerintah melalui BKAD atau BPD selaku Bank Pengelola Kas Daerah.
(M Sagiman)
Pemerintah Mesuji Tagih Pajak Rumah Makan dan Hotel Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah
Sudah dibaca Pemerintah Mesuji Tagih Pajak Rumah Makan dan Hotel Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/09/pemerintah-mesuji-tagih-pajak-rumah.html
0 Response to "Pemerintah Mesuji Tagih Pajak Rumah Makan dan Hotel Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah"
Posting Komentar