Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri

Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri
link : Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri

Baca juga


Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri

Tersangka Briptu C saat di Kantor Polisi Polres Cirebon-
CIREBON I KEJORANEWS.COM : Briptu c oknum dari polisi kotaCirebon, diancam pasal berlapis karena diduga telah perkosa/ mencabuli anak sambung atau tirinya dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Kini, Briptu C yang merupakan oknum anggota polisi, menjadi tersangka kasus dugaan perkosa anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang kasusnya ditangani Polresta Kota Cirebon.


Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman menekankan, sejak awal penyidik telah bekerja sesuai prosedur.


Bahkan sejak kasus dugaan oknum anggota polisi Polres Cirebon itu, dilaporkan atas dugaan KDRT dan menyusul tindakan perkosa anak.


"Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik dilakukan 25, Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud telah dilakukan kegiatan penyidikan," kata Kapolresta Cirebon. Kamis (29/9/2022).


Kemudian, sambung Kapolresta Cirebon, pada 05 September 2022 disusulkan laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.


"Setelah dilakukan visum, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penahanan," tegas Kombes Arif.


Penangkapan terhadap tersangka Briptu C dilakukan pada tanggal 6, September 2022 dan sehari kemudian dilakukan penahanan. "Jadi sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari," tutur Kapolresta Cirebon.


Ditekankan juga bahwa sejak awal penyidik membuka ruang terhadap fakta-fakta baru. Tapi, dari pemeriksaan penyidik terhadap saksi korban, tidak ada keterangan terkait dengan pil seperti yang dimaksud.


Kendati demikian, Kapolresta Cirebon menekankan bahwa penyidik terbuka terhadap fakta-fakta baru.


"Kalau memang fakta itu ada (dicekoki pil), kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji dan menggali fakta-fakta yang dilaporkan," tegasnya.


Polresta Cirebon, sambung Kapolresta, tidak tebang pilih. Bahkan, terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis, dan ancaman 15-20 tahun penjara dengan UU PKDRT dan UU Kekerasan Seksual.


Sementara itu, Pembina Komnas PA Provinsi Jawa Barat, Bimasena menambahkan, dirinya meminta ketika ada korban anak-anak jangan serta merta diviralkan. Sebab, yang harus dijaga adalah masa depan anak-anak.


"Kita akan kawal proses ini, sampai nanti persidangan. Kita berharap bisa bertemu dengan korban agar dapat melakukan assessment. Kami juga terbuka kalau ada lembaga lain untuk bersama-sama. Kalau viral, dampak terhadap korban akan ada," tandas Bimasena.

(Dwi)



Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri

Sekianlah artikel Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/09/oknum-polisi-di-cirebon-diduga-cabuli.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Oknum Polisi di Cirebon Diduga Cabuli Anak Tiri"

Posting Komentar