Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam

Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam
link : Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam

Baca juga


Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam

Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam
Kapolsek Sei Beduk (tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Menurut keterangan pelaku, melakukan pencurian dengan cara mengendarai mobil rental. Dan saat melewati jalan ocarina, tiba-tiba pelaku langsung menghentikan mobilnya dan turun menghampiri korban yang sedang tertidur.

"Pelaku yang diamankan berinisial AY (26 Tahun) dan DS (17 Tahun) merupakan Residivis yang di tangkap di SPBU Tanjung Piayu - Sei Beduk," terangnya.

Hal tersebut disampaikan, Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia dalam ungkap kasus pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur yang di dampingi Kasi Humas, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, di Mapolsek Sei Beduk. Jumat (16/09/2022)

Baca Juga:

Sambungnya, awalnya pelaku hanya ingin mengambil Handphone/HP milik korban, tetapi Ketika melihat sepeda motor disamping korban yang sedang tertidur, pelaku AY pun mengambil kunci sepeda motornya korban yang terletak disamping korban dan langsung menghidupkan sepeda motor kemudian langsung kabur membawa sepeda motor milik korban tersebut sedangkan pelaku DS yang mengendarai mobil bersama saksi menuju ke Punggur, Nongsa - Batam.

"Atas Perbuatan para pelaku diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diancam dengan Hukuman maksimal 7 Tahun kurungan Penjara," tutup Kapolsek Sei Beduk.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama


Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam

Sekianlah artikel Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/09/modus-menggunakan-mobil-rental.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Modus Menggunakan Mobil Rental, Residivis Curanmor di Batam"

Posting Komentar