Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas

Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas
link : Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas

Baca juga


Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas


BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Sering terlihat di jalan raya mobil angkutan barang digunakan sebagai mobil penumpang, justru ini sangat berbahaya bagi keselamatan dan merupakan sebuah pelanggaran yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, mengingat banyaknya kejadian lakalantas tragis sebagai akibat menjadikannya mobil bak terbuka sebagai mobil penumpang.

Keselamatan dalam berlalu lintas merupakan prioritas utama dalam berkendara oleh karena itu pentingnya Pendidikan Lalu Lintas yang merupakan sebuah Ilmu dasar bagi Kita semua sebelum berkendara di Jalan Raya, Karena Sebuah Kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran.


Menurut Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasatlantas AKP Edi Sukamto. Menghimbau kepada pengguna Mobil barang atau bak terbuka agar dipergunakan hanya untuk memuat barang bukan di sebagai mobil penumpang seperti diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009, Pasal 303 Jo 137 ayat (4) Mobil barang atau bak terbuka untuk mengangkut orang tanpa alasan diancam kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.


Himbauan tersebut disampaikan Kasatlantas yang didampingi Kanit Kamsel Ipda.Syaeful Hidayat terhadap pengguna mobil bak terbuka sebagai mobil penumpang. Selasa (16/8/2022).


"Saya menghimbau agar pengguna kendaraan mobil bak terbuka ataupun motor roda tiga gunakan kendaraan tersebut sesuai fungsinya yaitu untuk memuat barang bukan sebagai mobil penumpang Selain melanggar hukum juga sangat berbahaya, apabila terjadi kecelakaan korban tidak mendapatkankan asuransi." Ujar Kasat Lantas


"Masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama guna mengurangi fatalitas kecelakaan.Karena Sebuah Kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran." Pungkas Kasatlantas


(Salam)




Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas

Sekianlah artikel Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/08/yuk-tertib-berlalu-lintas-dengan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yuk.! Tertib Berlalu Lintas, dengan Mentaati Aturan Lalu Lintas"

Posting Komentar