Judul : Masyarakat Dimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022
link : Masyarakat Dimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022
Masyarakat Dimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022
BATAM I KEJORANEWS.COM : Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakilnya, Amsakar Achmad mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih sebulan penuh selama bulan kemerdekaan, Agustus.Anjuran ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ditujukan kepada kantor pemerintah/swasta, instansi vertikal, perusahaan/BUMN, BUMD, hotel/restoran/mal, perguruan tinggi/sekolah, rumah sakit/puskesmas/klinik juga rumah penduduk untuk melaksanakan pembersihan pekarangan dan lingkungan, pengecatan, pemasangan lampu hias, umbul-umbul serta gapura.
"Ayo kibarkan dan pasang Bendera Merah Putih 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022," ajak Rudi.
Semua pihak juga diminta mengimplementasikan secara maksimal logo, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya terkait HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media.
File tentang Logo, spanduk, umbul-umbul HUT Ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 tingkat Kota Batam dapat diunduh pada website Pemerintah Kota Batam https://bit.ly/17AGUSTUSPEMKOBATAM.
Kominfo Batam
Masyarakat Dimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022
Sudah dibaca Masyarakat Dimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/08/masyarakat-dimbau-kibarkan-bendera.html
0 Response to "Masyarakat Dimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus 2022"
Posting Komentar