JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART

JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART
link : JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART

Baca juga


JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART

Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan (kedua dari kiri) dalam pertemuan dengan pengeloka media massa di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM: Pengda JMSI Lampung bergerak cepat. Setelah melakukan perombakan pengurus, Plt. Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan menggelar pertemuan dengan sejumlah pengelola media siber di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.


Dalam waktu dekat, JMSI Lampung akan membentuk Pengurus Cabang di Bandarlampung, Lampung Tengah, Metro, dan Tulangbawang Barat.


Ahmad Novriwan telah melaporkan hasil penjajakan pembentukan Pengcab tersebut kepada Ketua Umum JMSI Teguh Santosa.


Bos LintasLampung.com itu memastikan, pihaknya akan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI dalam pembentukan Pengcab.


Dalam Pasal 10 AD JMSI disebutkan bahwa Pengurus Cabang di sebuah Kabupaten/Kota dapat didirikan apabila terdapat sekurang- kurangnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota di Kabupaten/Kota tersebut.


Sementara dalam Pasal 10 ART JMSI disebutkan bahwa Pengurus Cabang dibentuk berdasarkan surat keputusan Pengurus Daerah, dan usul pembentukan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Daerah oleh sedikitnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.


Sebelum menerbitkan Surat Keputusan, Pengurus Daerah mengajukan usul pembentukan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.


Adapun Pengurus Pusat, disebutkan, dapat tidak menyetujui usul pembentukan Pengurus Cabang dengan berbagai pertimbangan tertentu berdasarkan kepentingan organisasi.


“Semuanya nanti akan kami konsultasikan dengan Pengurus Pusat dan akan merujuk pada AD dan ART,” ujar Novriwan.


(Yusri) 



JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART

Sekianlah artikel JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/08/jmsi-lampung-bersiap-bentuk-lima.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JMSI Lampung Bersiap Bentuk Lima Pengcab, Sesuai AD dan ART"

Posting Komentar