Judul : DPC Pematank Mesuji Minta Segera Evaluasi Kepala Sekolah SMAN 02 Simpang Pematang
link : DPC Pematank Mesuji Minta Segera Evaluasi Kepala Sekolah SMAN 02 Simpang Pematang
DPC Pematank Mesuji Minta Segera Evaluasi Kepala Sekolah SMAN 02 Simpang Pematang
Kepsek SMAN 2 Simpang Pematang Zayyani |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Perwakilan Cabang(DPC) Pematank Kabupaten Mesuji soroti viralnya berita onlane dugaan sekolah SMAN 02 Simpang Pamatang tarik pengutan yang berkedok sumbangan.
Ketua DPC Pematank Mesuji' Ferdi Akbar sangat menyayangkan masih ada Kepala Sekolah(Kepsek) melakukan pemungutan kepada wali murid. Ia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk evaluasi Kepsek SMAN 02 Simpang Pematang.
Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya.?. Sumbangan itu sukarela, semampunya, tidak memberatkan atau membebankan wali murid," ungkap Ferdi, Senin(15/8/2022).
Lanjutnya, sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa, seharusnya begitu, ucapnya.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua atau walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika benar demikian, patut diduga komite dan Kepsek telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya karna pemerintah telah memberikan Dana (BOS) sekolah sehingga dilarang menarik pungutan pendidikan yang berkedok apapun," jelasnya.
Ini sangatlah jelas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, diakses pada 18 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB.
[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (“Permendikbud 1/2021”)
[2] Pasal 12 Permendikbud 1/2021
[3] Pasal 26 Permendikbud 1/2021
[4] Pasal 35 Permendikbud 1/2021
[5] Pasal 27 ayat (1) Permendikbud 1/2021
[6] Pasal 27 ayat (2) Permendikbud 1/2021
[7] Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (“Permendikbud 75/2016”)
[8] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 75/2016
[9] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 75/2016
[10] Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016
[11] Pasal 41 ayat (3) Permendikbud 1/2021.
Kami DPC Pematank Mesuji Lampung berharap kepada satgas saber pungli segera menindak lanjuti viralnya dugaan pemungutan liar yang di lakukan sekolah SMAN 02 Simpang Pematang, harapnya.
Sampai berita ini di publikasikan belum ada tanggapan Kepsek SMA 02 Simpang Pematang dan media ini akan segera jumpain bahka meminta tanggapa mengenai hal tersebut.
(FD/YS)
DPC Pematank Mesuji Minta Segera Evaluasi Kepala Sekolah SMAN 02 Simpang Pematang
Sudah dibaca DPC Pematank Mesuji Minta Segera Evaluasi Kepala Sekolah SMAN 02 Simpang Pematang linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/08/dpc-pematank-mesuji-minta-segera.html
0 Response to "DPC Pematank Mesuji Minta Segera Evaluasi Kepala Sekolah SMAN 02 Simpang Pematang"
Posting Komentar