Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
link : Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Baca juga


Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Pelaku dan Barang Bukti
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjung Pinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan, di Perumahan Bumi Air Raja, Tanjung Pinang Timur - Tanjung Pinang.

Terkait kejadian, Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol H.Ompusunggu , SIK, MSi mengatakan bermula pada hari Senin (27/6) sekitar pukul 08.30 WIB, ada seorang laki-laki bernama (K) berkeinginan meminjam sepeda motor (Honda Beat warna putih) milik korban untuk membeli pulsa.

Saat itu korban sedang berada di salah satu warnet di Jl. D.I. Pandjaitan km. 7 kota Tanjung Pinang. Dan korban akhirnya meminjamkan sepeda motornya kepada sdr (K) dengan memberikan kunci sepeda motor pada saat korban berada didalam warnet tersebut.

Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB, korban baru menyadari bahwa sdr (K) tidak juga kembali ke tempat korban  untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjung Pinang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis (21/7), Tim Jatanras Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana penggelapan an. (KS) disekitaran perumahan Bumi Air Raja," terangnya

"Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut dan tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kapolresta Tanjung Pinang.

Editor:
Andi Pratama


Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/07/pinjam-motor-tak-kunjung-kembali-pelaku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pinjam Motor Tak Kunjung Kembali, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara"

Posting Komentar