Judul : Orang Tua Harus Mengetahui, Bila Anak Dibawah Umur Mengendari Sepeda Motor Melanggar Undang Undang Perlindungan Anak
link : Orang Tua Harus Mengetahui, Bila Anak Dibawah Umur Mengendari Sepeda Motor Melanggar Undang Undang Perlindungan Anak
Orang Tua Harus Mengetahui, Bila Anak Dibawah Umur Mengendari Sepeda Motor Melanggar Undang Undang Perlindungan Anak
![]() |
Foto hanya ilustrasi |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Melihat maraknya anak di bawah umur mengendarai motor dengan ugal-ugalan bahkan kebut kebutan di jalan bisa membuat geram bahkan bisa menimbulkan penyakit baru seperti penyakit jantungan.
Bahkan bukan sedikit di zaman sekarang anak anak masih Sekolah Dasar(SD) pun memiliki keberanian untuk mengendarai sepeda motor, terkait hal tersebut entah apa yang ada di benak kedua orang tuanya memperbolehkan anaknya mengendarainya dan apakah tak ada larangan terhadap anak untuk tidak mengendarai sepeda motor oleh orang tuanya ataukah anaknya yang tak mau dilarang oleh kedua orang tuanya.??
Sebab, fenomena maraknya anak di bawah umur mengendarai motor dan belum memiliki SIM, selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas bahkan cara berkendara yang aman, hal macam itu merupakan masalah sosial serta juga melanggar hukum namun bagi kedua orang tua tak memahami hal itu, kata salah satu Warga Kecamatan Simpang Pematang Sumar, Selasa(7/6/2022).
Bahkan banyak dari mereka yang berkendara dengan berbonceng tiga, kebut-kebutan, tanpa memakai helm.
Hal ini sangat membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan.
Selain itu, membiarkan anak di bawah umur membawa motor bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, karena orang tua wajib melindungi keselamatan anak, ucap Sumar.
"Sehingga kewajiban kita semua untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan, diantaranya melarang anak-anak di bawah umur mengendarai motor karena sangat berisiko," harapnya.
Jelas, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.
Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.
Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun, terangnya.
(Yusri)
Orang Tua Harus Mengetahui, Bila Anak Dibawah Umur Mengendari Sepeda Motor Melanggar Undang Undang Perlindungan Anak
Sudah dibaca Orang Tua Harus Mengetahui, Bila Anak Dibawah Umur Mengendari Sepeda Motor Melanggar Undang Undang Perlindungan Anak linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/06/orang-tua-harus-mengetahui-bila-anak.html
0 Response to "Orang Tua Harus Mengetahui, Bila Anak Dibawah Umur Mengendari Sepeda Motor Melanggar Undang Undang Perlindungan Anak"
Posting Komentar