Judul : Beli Motor Curian Dijual Lagi, Penadah Terancam 4 Tahun Penjara
link : Beli Motor Curian Dijual Lagi, Penadah Terancam 4 Tahun Penjara
Beli Motor Curian Dijual Lagi, Penadah Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolsek Perlihatkan Barang Bukti |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong AKP Bob Ferizal S.Sos mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dan atau penadahan/pertolongan jahat pelaku penadahan/pertolongan jahat.
"Pelaku yang di amankan sebanyak 3 orang yakni inisial NS (27 Tahun), IS (26 Tahun), RE (25 Tahun), dengan 2 Laporan Polisi di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara," ungkapnya.
Lanjutnya, Kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, dengan mengunci ganda, karena modus dari para pelaku adalah menggunakan kunci T, dengan di pakainya kunci ganda pelaku tindak mudah untuk melakukan pencurian.
"Di harapkan partisipasi masyarakat untuk berhati-hati karena tanggung jawab menjaga Kamtibmas ini adalah tanggung jawab kita bersama," terangnya di Mapolsek Bengkong, Bengkong - Batam.
Berikut kronologi kejadian:
TKP yang pertama, berawal dari laporan Korban pada hari Sabtu (5/2) sekira pukul 06.00 WIB, Korban memarkirkan sepeda motor miiknya di depan Rumah Makan Citarasa, yang juga tempat tinggal Korban yang beralamat di Kp. Bawean - Bengkong Indah, dengan posisi stang terkunci.
Pada hari Minggu (6/2) sekira pukul 20.30 WIB, saat Korban akan pergi keluar, Sepeda Motor korban merk Yamaha R15 sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, Korban mangalami kerugian sebesar Rp 36 Juta selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
TKP Kedua kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat (18/2) sekitar pukul 07.00 WIB di Perum Taman Raya Tahap 2A - Batam Kota . Di mana saat itu ibu korban bangun tidur, dan saat keluar rumah ibu Korban mengatakan motor korban tidak ada/hilang dengan merk Honda CRF 150, kemudian Korban melakukan pencarian akan tetapi tidak menemukannya dan selanjutnya melaporkan kejadian di Polsek Batam Kota - Batam.
Setelah menerima Laporan Polisi, Kemudian Pada hari Sabtu (9/2) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi ada yang melakukan COD di FJB (Forum Jual Beli Batam) berupa pembelian Body Motor R15 kepada diduga pelaku bernama inisial RE dan setelah melihat barang yang di pesan mirip barang milik korban M yang hilang, sepakat melakukan pembeli dan transaksi di Wilayah Sei Beduk - Batam.
kemudian di lakukan penyelidikan terhadap barang yang di posting sebelumnya, dan setelah melihat barang tersebut adalah milik korban M. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan diduga pelaku RE dan IM di lokasi yang sama, Kemudian pelaku beserta Barang Bukti yang sudah di bongkar berupa 1 Unit R2 Yamaha R15 di Bawa ke polsek Bengkong, untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa bagian, dan dari keterangan diduga pelaku RE dan IS telah melakukan penadahan atau mendapatkan barang diduga hasil kejahatan dari diduga pelaku NS yang diketahui terjadi pada Kamis (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB, di Perum GMP Blok Kec.Sei Beduk Kota Batam dan selanjutnya Tim Opsnal mengamankannya.
Dari keterangan pelaku NS mendapatkan barang motor dari M (DPO) dengan cara di beli sebesar Rp 6 Juta pada Senin (14/2) sekira Pukul 20.00 WIB, di Kavling Punggur, Kabil, Nongsa – Batam. Kemudian di temukan 1 Unit R2 Honda CRF 150 warna Hitam di rumah pelaku NS, kemudian diduga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Bengkong untuk di lakukan Pengembangan.
Editor:
Andi Pratama
Beli Motor Curian Dijual Lagi, Penadah Terancam 4 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Beli Motor Curian Dijual Lagi, Penadah Terancam 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Beli Motor Curian Dijual Lagi, Penadah Terancam 4 Tahun Penjara linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/03/beli-motor-curian-dijual-lagi-penadah.html
0 Response to "Beli Motor Curian Dijual Lagi, Penadah Terancam 4 Tahun Penjara"
Posting Komentar