BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta

BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta
link : BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta

Baca juga


BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta

Suasana Kegiatan Penindakan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 - Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan bahwa total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari.

"Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu," jelasnya, di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam. Selasa, (02/03/2022)

Lanjutnya, nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000. Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. 

"Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 78,8 Miliar," terangnya.

Suasana Kegiatan
Lanjutnya lagi, pada Agustus sampai dengan Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86%.

"Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%. Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal," terangnya lagi.

Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi.

Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat.

Editor:
Andi Pratama


BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta

Sekianlah artikel BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/03/bc-batam-tindak-rokok-ilegal-selama-4.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BC Batam Tindak Rokok Ilegal, Selama 4 Bulan Senilai Rp 766 Juta"

Posting Komentar