Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong

Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong
link : Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong

Baca juga


Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong

Penertiban Kendaraan Berknalpot Brong -

BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Para pengendara kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak standar atau brong alangkah baiknya segera mengganti dengan knalpot yang sesuai.


Hal tersebut karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah karena banyak pengendara menggunakan Knalpot brong.


Pasalnya, pengguna Knalpot menjadi salah satu sasaran operasi Satlantas Polres Brebes dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.


Kasatlantas Polres Brebes AKP Endang Setianingsih mengatakan, Razia penindakan pelanggar lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang tak sesuai dengan SNI.


"Beberapa waktu belakangan ini, kami menerima banyak masukan atas keresahan masyarakat terkait maraknya knalpot brong di jalan raya. Atas dasar itu, kita lakukan razia dan penindakan tilang," kata Endang Setianingsih, Rabu (19/1/2022).


Pelaksanaan Razia sendiri dilakukan di beberapa titik, dikatakannya untuk pelaksanaan Penindakan hari ini sebanyak 14 ranmor.


"Bagi pelanggar berknalpot brong kita ambil tindakan tilang. Sepeda motor bisa diambil tapi syarat harus membawa knalpot SNI untuk kemudian dipasang di sepeda motor masing-masing," jelasnya.


Pelanggaran lalu lintas pengendara berknalpot brong ini, kata dia, melanggar pasal 285 ayat 1 UU lalu lintas tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan.


Kasatlantas menegaskan dan menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong. Hal itu bertujuan agar terciptanya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.


"Kami tekankan sekali lagi, masyarakat gunakan knalpot yang sesuai dengan SNI saja. Jangan gunakan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.


(Salam)




Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong

Sekianlah artikel Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/01/satlantas-polres-brebes-tindak-14.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Satlantas Polres Brebes Tindak 14 Pengendara Berknalpot Brong"

Posting Komentar