Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI

Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI
link : Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI

Baca juga


Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI

Konferensi Pers Satreskrim Polres Karimun-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap 8 calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mengamankan 23 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.selasa (25/01/22).


Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, saat keterangan pers mengatakan bahwa 8 calo yang telah ditetapkan menjadi tersangka perdagangan orang tersebut, adalah 3 perempuan dan 5 laki-laki.

" Dari 8 pelaku satu orang merupakan pelaku utama yang berinisial AZ, sedangkan 7 lainnya adalah calo, yakni  HS, MA, SH, HGF, SM, P, dan   S. " Ujar Arsyad.

Lanjut Arsyad, ada 23 korban yang diamankan dari para pelaku.

" 23 orang yang menjadi korban, berasal dari luar daerah, bukan hanya dari Kepri dan berbeda alamat.Setiap korban dimintai sejumlah uang  sebesar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta perorang. " Terangnya.


Terkait penangkapan, Arsyad menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dalam kurun waktu 4 hari, penangkapan dilakukan di daerah Karimun dan Batam.


" Sedangkan untuk para pelaku ini dikenakan pasal 81 UU 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Serta, pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara." Jelasnya.

Selanjutnya mengenai korban, kata Arsyad, pihaknya akan memulangkan ke kampung halamannya masing masing.

" Saya Harap para korban tidak akan melakukan kembali." Pintanya.



( Dian BS ).


Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI

Sekianlah artikel Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2022/01/polres-karimun-tangkap-8-orang-calo-tki.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polres Karimun Tangkap 8 Orang Calo TKI"

Posting Komentar