Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran

Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran
link : Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran

Baca juga


Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran



PESAWARAN I KEJORANEWS.COM: Opsnal Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Pesawaran mengamankan Dua pelaku diduga melakukan pemerasan yang merupakan oknum LSM GMBI.


Kedua pelaku tersebut berinisial AHW asal dari Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, dan ASA warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis(30/12/2021).


Lanjut Kapolres, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.


Kejadian itu pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 16:00 Wib. Kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton, jelas Kapolres.


“Setelah itu, salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut,” ungkapnya.


Kemudian, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin, namun para pelaku menolak dan marah kepada korban.


Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp. 2,750. 000 kepada para pelaku, terangnya.


Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.


Kedua pelaku diamankan saat sedang berang di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, pungkasnya.


Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari Saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban, tegasnya.


Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara, seperti dikutip handalonline.

Diduga Kedua pelaku.


(HO/Ys)



Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran

Sekianlah artikel Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/12/dua-oknum-lsm-gmbi-diringkus-satreskrim.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Oknum LSM GMBI Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran"

Posting Komentar