Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA

Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA
link : Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA

Baca juga


Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA

Jefridin saat Membuka Bimtek-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, membuka bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS- RBA), Senin (29/11/2021).

Jefridin mengatakan, seluruh perizinan wajib melalui OSS-RBA. Bimtek yang dilakukan agar semua pihak memahami tata caranya dan lebih memahami lagi terkait OSS-RBA.

Adapun dasar hukum penerapannya yakni Undang-Undangn 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian Peraturan Kepala BKPM nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.

"Kemudian berlakunya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PP 5/2021) yang 
menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja membawa perubahan 
terhadap perangaturan perizinan berusaha," katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik  yakni online singel 
submission (OSS) versi 1.1. Namun, sejak 9 Agustus 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA.

Ia menegaskan, OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan kawasan perdagangan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

"Penerapan OSS-RBA untuk percepatan berusaha sesuai dengan surat menteri investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021," katanya.



Kominfo


Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA

Sekianlah artikel Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/11/semua-perizinan-kini-melalui-oss-rba.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Semua Perizinan Kini Melalui OSS RBA"

Posting Komentar