Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang

Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang
link : Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang

Baca juga


Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang

Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang
Persetubuhan/Wik Wik (Pic by Web)
BATAM  I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, SIP, MSi menghimbau kepada masyarakat, para orang ua agar dapat menjaga, mengawasi putra-putrinya dengan baik agar dapat terhidar dari tindak pidana kejahatan terutama masalah perbuatan cabul terhadap anak.

Hal tersebut disampaikannya setelah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, dimana pelaku merupakan teman dekat korban, di Mapolsek Sekupang, Batam, (8/11).

Pelaku
Kronologi, lanjutnya bermula dari adanya laporan masyarakat ke SPKT Polsek Sekupang, terkait kejadian perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial DF (18 Tahun), terhadap korban inisial N (13 Tahun) yang diketahui terjadi pada hari Senin (1/11), sekira pukul 20.30 WIB, di Rumah liar (Ruli) Kejaksaan Tiban 1 - Tiban Indah - Sekupang.

Berbekal dari Laporan tersebut, serta dua alat bukti yang cukup jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang, langsung mengamankan DF di tempat kerjanya di kawasan Tiban Indah.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, DF mengakui segala perbuatannya dimana telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N, sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1 dimana korban merupakan pacar yang baru dikenalnya.

"Pelaku merupakan kekasih dari korban N yang baru di kenalnya selama 3 minggu, dan pelaku telah mencabuli korban sebanyak 2 kali di Kos-kosan," terangnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo padal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Kapolsek Sekupang.


Andi Pratama


Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang

Sekianlah artikel Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/11/kenal-sebulan-cabuli-gadis-dibawah-umur.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kenal Sebulan Cabuli Gadis Dibawah Umur di Ruli, Berikut Himbauan Kapolsek Sekupang"

Posting Komentar