Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas

Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas
link : Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas

Baca juga


Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas

Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas
Suasana Ungkap Kasus
BATAM I KEJORANEWS.COM : Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan kewenangan di PT.Pegadaian.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH menyampaikan bahwa pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT.Pegadaian tanpa sesuai prosedur.

Barang jaminan nasabah berupa 20 potong emas yang disimpan di brangkas, digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku yang di amankan  berinisial RD (35 Tahun) sebagai pengelola agunan di PT. Pegadaian (Persero).

"RD ditangkap pada hari Sabtu (18/9) Sekira pukul 12.00 WIB di Halte Bus Simpang Bascamp, Sagulung - Batam," terangnya saat pimpin ungkap kasus, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam. (9/11/21).

Lanjutnya, atas perbuatan pelaku kerugian negara sekitar Rp.1.250 Miliar, berdasarkan audit perhitungan yang di lakukan oleh auditor satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Pegadaian Indonesia.

"Pelaku terancaman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 Juta.- dan paling banyak Rp. 1 Juta," Ungkapnya mewakili Kapolresta Barelang.


Andi Pratama


Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas

Sekianlah artikel Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/11/bobol-ptpegadaian-di-batam-pelaku-sikat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bobol PT.Pegadaian di Batam, Pelaku Sikat 20 Potong Emas"

Posting Komentar