Judul : Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina
link : Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina
Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina
Venus Flytrap Dracula |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pada Jumat malam, lima anggota Dirktorat Pengamanan Aset (Ditpam) menghentikan proses pengiriman binatang dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.
Kegiatan salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY berhasil dihentikan pada pukul 19.10 WIB (5/11), akibat dokumen pendukung yang tidak lengkap berupa surat karantina hewan dan tumbuhan sebagai salah satu syarat pengiriman Antar Area (Domestik Keluar).
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan mengatakan bahwa barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.
"Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap," terangnya.
Petugas Ditpam BP Batam dan Karantina Batam |
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.
Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.
"Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelasnya.
Petugas Karantina Cek Barang Temuan |
Setelah mencegah pengiriman Barang Larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut.
Satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian sebagai berikut:
Tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.
Humas BP Batam
Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina
Sekianlah artikel Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/11/ditpam-bp-batam-amankan-binatang-dan.html
0 Response to "Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina"
Posting Komentar