Judul : Wau!!! Diduga Kades Muara Tenang Melanggar UU Permendagri dan Pemdes
link : Wau!!! Diduga Kades Muara Tenang Melanggar UU Permendagri dan Pemdes
Wau!!! Diduga Kades Muara Tenang Melanggar UU Permendagri dan Pemdes
![]() |
Poto hanya ilusi |
Padahal untuk mengangkat atau menujuk salah satu warga untuk menjadi Rk harus di wajibkan memiliki Ijazah terakhir minimal SMA sederajat.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang(UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa.
Akan tetapi berbeda yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Muara Tenang, salah satu pejabat Rk di Desa Muara Tenang yaitu Supeno, ia hanya memiliki Ijazah SMP, sedangkat beliau belum memiliki Ijazah SMA dan Ijazah SMA ia dapatmengikuti paket C serta ia dapat Ijazah SMA pada Bulan Mei Tahun 2020, sedangkan dirinya menjabat selaku ketua Rk sejak awal Tahun 2019 atas tunjukan dari Kepala Desa setempat untuk menggantikan perangkat yang lama dikarenakan perangkat yang lama meninggal dunia.
Dengan berbekal informasi dari warga setempat, awak media mencoba menjumpai Supeno di kediamannya. Ketika ditanya terkait ijazah yang dimilikinya saat mulai menjabat sebagai Ketua Rk, ia membenarkan prihal tersebut.
Dan ia mengatakan bahwa saat di tunjuk oleh Kepala Desa pada awal Tahun 2019, dia hanya memiliki Ijazah SMP, sedangkan saat itu Ijazah SMA masih dalam proses karena masih mengikuti paket C, kata Supeno.
Kalau masalah kenapa ia bisa diangkat menjadi Ketua Rk Supeno menyarankan untuk bertanya kepada Eko selaku Kasi Pembangunan saat ini, karena menurutnya ia lebih tahu terkait hal tersebut, terang Supeno.
Ditempat terpisah, Eko selaku Kasi Pembangunan menjelaskan, memang Supeno telah menjabat sebagai Ketua Rk sejak awal Tahun 2019 dan pada saat itu hanya memiliki Ijazah SMP, jelas Eko.
Ketika pada Bulan Mei Tahun 2020, Ijazah paket C punya Supeno baru keluar. Terkait penunjukan atau pengangkatan beliau dijadikan Ketua Rk itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Kepala Desa dan kemudian saat akan mengangkat Supeno menjadi pengganti Rk yang lama pun sudah konsultasi dengan pihak Kecamatan, ujar Eko.
Dengan adanya permasalahan yang telah mengangkangi aturan Permendagri dan Permendes tersebut, diharapkan kepada Dinas PMD serta Dinas terkait lainnya, agar dapat menindak lanjuti dan memeriksa pemerintah Desa Muara Tenang supaya Kepala Desa harus mempertanggungjawabkan atas keputusan yang diambil dengan mengabaikan aturan yang ada.
(M.Amin/Yusri)
Wau!!! Diduga Kades Muara Tenang Melanggar UU Permendagri dan Pemdes
Sudah dibaca Wau!!! Diduga Kades Muara Tenang Melanggar UU Permendagri dan Pemdes linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/09/wau-diduga-kades-muara-tenang-melanggar.html
0 Response to "Wau!!! Diduga Kades Muara Tenang Melanggar UU Permendagri dan Pemdes"
Posting Komentar