Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu

Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu
link : Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu

Baca juga


Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol M.Iqbal Alqudusy -

SEMARANG  I  KEJORANEWS.COM: Sejumlah 13 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan.


Sidang gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh para pemohon itu.


Menurut Kabid Humas,  praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. Sebab upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam  KUHAP.


"Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan," tegas Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).


Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para tersangka. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.


"Adanya praperadilan bertujuan membuat  terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.


15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari  bulan Agustus sampai Oktober 2018. 


Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.


Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang


(Hms/Salam)




Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu

Sekianlah artikel Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/09/polda-jateng-hormati-upaya-praperadilan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polda Jateng Hormati Upaya Praperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu"

Posting Komentar