Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya

Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya
link : Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya

Baca juga


Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya

Kedua Pelaku Ketika Digelandang dan telah diberi adiah Timah Panas
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Team tekab 308  Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan(Curat) yang terjadi satu tahun silam, tepatnya Sabtu (20/09/20) pagi sekira pukul 05:15 Wib, di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.


Pelaku bernama Edi alias glenggeng(43)Tahun warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, dan salah satu wanita rekannya bernama Surati alias Sri pirang berusia 42 Tahun dari Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya.



Ke dua pelaku berhasil ditangkap ditempat yang berbeda, untuk tersangka Edi berhasil di tangkap pada hari Selasa 24 Agustus 2021 pagi sekira pukul 03:00 Wib, saat akan memasuki pintu tol Palembang, sedangkan Surati di tangkap pada hari Rabu 25 Agustus 2021 malam sekira pukul 22:00 Wib, didaerah Provinsi Jambi atas pengembangan dari tersangka Edi alias glenggeng.



Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik.,membenar bahwasannya Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya telah berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 7 Tempat Kejadian Perkara(TKP) di wilayah hukum Polres Mesuji bahkan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, ungkap Kapolsek.


Sedangkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/ 464 / B /IX/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya,  tanggal 26 September 2020. Dengan korban atas nama Zainudin Hasan bin Siam warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, jelas Iptu Suldi.



Masih kata Kapolsek Tanjung Raya, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui Pada hari Sabtu (26/09/20) pagi sekira pukul 05:15 Wib. Saat itu korban terlelap tidur, kemudian pada pukul 05:15 wib lalu ter bangun hendak Sholat Subuh, ketika sampai di dapur melihat 2 unit sepeda motor miliknya berjenis honda bermerek Beat berwarna merah hitam dengan No.Pol BE 7824 LR dan Honda Tiger warna hitam No.Pol BE 8872 LI sudah tidak ada ditempat, ulas Kapolsek.



Kemudian korban membangunkan isteri tercintanya dan memberitahu bahwa sepeda motor mereka telah hilang. Selanjutnya korban keluar rumah dan melihat tas slempang miliknya tercecer didepan pintu dapur, setelah di cek HandPhone merek Nokia(android) dengan no 082246233776 miliknya juga hilang. Pada pukul 06:00 wib datang tetangga yang bernama mbah Slamet datang dan memberitahu bahwa ada sepeda motor besar tergeletak dipinggir jalan yang terletak kurang lebih 100 meter dari rumah korban. Lalu mereka mengecek sepeda motor tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut benar motor tersebut miliknya. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 7.500.000(tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke-Mapolsek Tanjung Raya, terang Iptu Suldi.



Penangkapan bermula pada Hari Senin (23/08/21) sekira pukul 20:00.Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, mendapat info bahwa pelaku Edi alias glenggeng berada di Kota Palembang, selanjutnya anggota melakukan lidik keberadaan pelaku, pada hari Selasa (24/08/21) sekira pukul 03:00 Wib, para anggota mengetahui keberadaan pelaku yang akan menuju ke-Lampung, kemudian anggota melakukan penangkapan didepan pintu Tol Palembang pada saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan sehingga anggota melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki pelaku. 



Setelah diamankan dan di introgasi anggota, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak 7 TKP dan 1 (satu) TKP di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat di tangkap anggota menemukan kunci T yang di gunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.



Dalam pengembangan, pelaku mengaku bahwa ada satu pelaku lagi yang turut serta dalam melancarkan aksinya yaitu Surati Alias Sri pirang, kemudian anggota mencari keberadaan tersangka ke dua, Pada hari Rabu (25/08/21) sekira pukul 05:00 Wib, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di provinsi Jambi, kemudian anggota melakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Sekira pukul 22:00 Wib, anggota berhasil mengamankan pelaku ke dua tanpa perlawanan.



Selanjutnya kedua pelaku bersama Barang Bukti(BB) berupa  1( satu ) Kunci T dengan 2 (dua) anak kunci, 1(satu) Unit Handphone merk Nokia android, 1(satu) Bungkus serbuk ragi, 1 (satu) Unit motor Honda merk FIT S tanpa body warna hitam Nopol: B 6651 BPD, 1 (satu) Unit motor honda Tiger warna hitam Nopol : BE 3662 LY di bawa ke-Mapolsek Tanjung Raya, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.



Untuk menjadi catatan Pelaku Edi Alias glenggeng melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang sebanyak 2 (dua) TKP yaitu Motor kawasaki KLX warna hijau di Desa Adi Luhur dan Motor honda Beat warna putih lis hijau. Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Penawar Tama Polres Tulang Bawang sebanyak 1 (satu) TKP yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam di Desa Wira Tama dan dia melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya sebanyak 5 (lima) TKP ranmor dan 1 (satu) TKP bobol warung. Kemudian Pelaku juga merupakan residivis pelaku pencurian sapi dan pencurian motor yang terkenal serta licin setiap akan di lakukan penangkapan, pungkas Kapolsek Tanjung Raya. 


(M.Sagiman)



Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya

Sekianlah artikel Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/08/salah-satu-pelaku-curat-yang-beraksi-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Salah Satu Pelaku Curat yang Beraksi di 7 TKP, Akhirnya Diberi Adiah Sebuah Timah Panas oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Tanjung Raya"

Posting Komentar