Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi

Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi
link : Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi

Baca juga


Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi

 

Meski telah dipasang papan larangan, aktivitas tambang pasir mekanik tanpa IUP/.IPK tetap beroperasi di bantaran sungai Brantas, Desa/ Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ( foto : Korwil Jatim/KEJORANEWS.COM )

KEDIRI - KEJORANEWS.COM : Beberapa kelompok warga masih melakukan aktivitas menambang pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepat di Desa/ Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kendati telah dipasang papan larangan menambang pasir tanpa izin (IUP/IPR) oleh pemerintah.


Informasi beroperasinya aktivitas tambang pasir mekanik di bantaran/ aliran Sungai Brantas, daerah Desa / Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri Jawa Timur telah sampai ke pucuk pimpinan Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, pada Kamis 26 Agustus 2021 siang.




Pantauan tim investigasi di lokasi menyaksikan beroperasinya pengexploitasian sumber daya alam sirtu ( pasir dan batu ) yang masuk wilayah hukum Polres Kediri itu. Kemudian, fakta tersebut disampaikan kepada Kapala Kepolisian Resor Kediri Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono melalui pesan WhatsApp.


" ... Baik Mas... ditindak lanjuti. Terima kasih infonya," demikian jawaban Kapolres dalam pesan tertulis WhatsApp, saat dikonfirmasi tim investigasi media ini, Kamis ( 26/08) siang.


Sekadar untuk diketahui, penambangan pasir dan semua jenis material batu dan tanah yang ada di kawasan DAS Brantas bila dilakukan secara ilegal maka  melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. ( Tim )




Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi

Sekianlah artikel Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/08/meski-terpasang-papan-larangan-tambang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Meski Terpasang Papan Larangan, Tambang Pasir Mekanik di Desa Gampengrejo – Kediri Tetap Beroperasi"

Posting Komentar