Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat

Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat
link : Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat

Baca juga


Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat

Vaksinasi -
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun meminta agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer untuk mengikuti vaksinasi.

Hal tersebut kata Anshar, pada Rabu ( 9/6/2020 ), dilakukan sebagai langkah tegas dalam menekan angka penularan Covid-19.

"Hari ini saya mengeluarkan surat edaran untuk semua PNS dan Honorer serta THL wajib untuk vaksin," ujar Ansar Ahmad.

Lanjut Anshar, seluruh PNS dan Honorer nantinya akan diberikan jangka waktu selama 1 Bulan untuk melakukan vaksin.

Jika menolak, Ansar mengancam tidak akan memberikan tunjangan kinerja bahkan akan melakukan pemecatan.

"Mereka tidak mau vaksin, maka tunjangannya tidak akan kita bayarkan. Kita beri waktu 1 bulan tidak juga vaksin maka kita akan keluarkan surat pemberhentian padanya," kata Ansar.

Menurut Ansar, kebijakan itu di ambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan keberhasilan program vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah.

"Pemerintah adalah ujung tombaknya, jika Pemerintah tidak memberikan contoh bagaimana masyarakat mau ikut. Ini bukan keinginan Gubernur, namun ini adalah cara untuk menjaga masyarakat kita tetap sehat," jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Ansar Ahmad menargetkan vaksinasi di Provinsi Kepulauan Riau akan mencapai angka 70 persen hingga akhir bulan Juli mendatang.

( Dian B.S )


Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat

Sekianlah artikel Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/pegawai-pns-ptt-dan-honorer-jika.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat"

Posting Komentar