Judul : Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat
link : Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat
Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat
![]() |
Vaksinasi - |
Hal tersebut kata Anshar, pada Rabu ( 9/6/2020 ), dilakukan sebagai langkah tegas dalam menekan angka penularan Covid-19.
"Hari ini saya mengeluarkan surat edaran untuk semua PNS dan Honorer serta THL wajib untuk vaksin," ujar Ansar Ahmad.
Lanjut Anshar, seluruh PNS dan Honorer nantinya akan diberikan jangka waktu selama 1 Bulan untuk melakukan vaksin.
Jika menolak, Ansar mengancam tidak akan memberikan tunjangan kinerja bahkan akan melakukan pemecatan.
"Mereka tidak mau vaksin, maka tunjangannya tidak akan kita bayarkan. Kita beri waktu 1 bulan tidak juga vaksin maka kita akan keluarkan surat pemberhentian padanya," kata Ansar.
Menurut Ansar, kebijakan itu di ambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan keberhasilan program vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah.
"Pemerintah adalah ujung tombaknya, jika Pemerintah tidak memberikan contoh bagaimana masyarakat mau ikut. Ini bukan keinginan Gubernur, namun ini adalah cara untuk menjaga masyarakat kita tetap sehat," jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Ansar Ahmad menargetkan vaksinasi di Provinsi Kepulauan Riau akan mencapai angka 70 persen hingga akhir bulan Juli mendatang.
( Dian B.S )
Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat
Sekianlah artikel Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/pegawai-pns-ptt-dan-honorer-jika.html
0 Response to "Pegawai PNS, PTT dan Honorer jika Menolak Divaksin bisa Dipecat"
Posting Komentar