KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal

KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal
link : KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal

Baca juga


KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal

KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal
Personel BC Batam di Salah Satu Toko Saat Opcuk
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam gelar Operasi Cukai (Opcuk) dan berhasil mengamankan ribuan batang rokok dan ratusan liter Minuman keras (Miras) ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda di Wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota.

Terkait Opcuk tersebut,  Kepala KPU BC Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa  operasi dilaksanakan menindaklanjuti  setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan rokok dan Miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus Kawasan bebas.

"Operasi berlangsung pada hari Selasa, (25/5), sekitar pukul 14.00 WIB, melibatkan personel yang berasal dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI), dibagi menjadi 3 tim berangkat menuju Toko-toko (Toko SMJ, HI, TWL, MM3B, IDF, DJ, dan GA) yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar Batam (16/6/21).

Miras Tanpa Cukai
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti berupa rokok dan Miras ilegal berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya. Untuk proses lebih lanjut, barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam.

“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Kepala KPU BC Batam.


Andi Pratama


KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal

Sekianlah artikel KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/kpu-bc-batam-gelar-opcuk-potensi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU BC Batam Gelar Opcuk, Potensi Kerugian Rp 312 Juta dari Rokok dan Miras Ilegal"

Posting Komentar