Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka

Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka
link : Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga


Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka

Konferensi Pers Polres Natuna-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Polres Natuna melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) akhirnya menetapkan   7 orang  pelaku pengeboman ikan di wilayah Kecamatan Midai pada akhir Mei lalu sebagai tersangka.

 Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap ke tujuhnya. Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan pada Sabtu,( 29 /5/2021) lalu itu menurut  Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian,  melalui Kasat Polairud Iptu Sandy Pratama,  saat Satpolairud melakukan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal C3.

Saat patroli, pihaknya memergoki satu unit pompong tanpa nama yang berawakkan 6 orang nelayan sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti bom ikan sudah siap diledakkan sebanyak 23 botol, dan 12 sumbu siap pakai”, ujar Iptu Sandy dalam jumpa pers di Mapolres Natuna, Senin (31 /6/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi singkat terhadap ABK, diketahui bahwa para pelaku   mendapatkan bahan dari JI yang merupakan penyedia bahan peledak.

Selain mempekerjakan ABK, JI (mantan anggota DPRD Natuna) juga bertindak sebagai penampung ikan, kemudian hasilnya dijual ke provinsi Kalimantan Barat.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa, 23 buah bom siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

Atas perbuatan mereka dikenakan Pasal 84 (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan pasal (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman paling lama 6 tahun, dan UU darurat ancaman dihukum mati atau penjara seumur hidup, atau penjara setinggi tingginya 20 tahun”, tambah Sandy.

Adapun ke tujuh tersangka yang ditangkap Diantaranya, D (tekong kapal), C (penyelam), HM (perakit sumbu), B dan H (penyelam), F (peracik bahan) dan JI sebagai penyedia bahan dan penampung ikan.

( Piston)



Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka

Sekianlah artikel Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/06/gunakan-peledak-untuk-tangkap-ikan-7.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gunakan Peledak untuk Tangkap Ikan, 7 Orang Awak Pompong Ditetapkan Jadi Tersangka"

Posting Komentar