Judul : Polres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
link : Polres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
![]() |
Tersangka |
KARAWANG I KEJORANEWS.COM: Satuan Reskrim Polres Karawang melakukan ungkap perkara Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan dibawah umur dan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-674/V/2021/Jbr/Res Krw, tanggal 23 mei 2021.
Kejadian tersebut terjadi Pertama tahun 2013 dan terakhir 2018 dengan TKP di Sentul Kampung Toge Rt. 001 Rw. 011, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi Kpm Sukaseuri Desa Sarimulya Kec. Kota Baru Kab. Karawang dan rumah kontrakan Kampung Cisereuh, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Pelapor merupakan Ibu Rumah Tangga, a.n. MN Almt perum BKR blok N3 No. 10 Rt. 038/010 Ds. Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupateb Purwakarta sementara korban berinisial FAF 18 Tahun.
Didapat tersangka AS beralamat di Kampung Batukarut Rt. 001 Re. 001 Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, KabupatenPurwakarta, pelaku memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap anak (korban) untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Menurut keterangan saksi, awal kejadiannya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2013 saat korban kelas 4 SD & sedang tidur di kamar neneknya yang terletak di kontrakan neneknya di TKP lalu datang pelaku meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya dan kejadiannya berulang pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2015 kejadiannya berulang di Rmh Kontrakan Kp. Sukaseuri Ds. Sarimulya Kec. Kotabaru kab. Karawang dgn cara ketika korban tertidur tiba-tiba korban merasakan ada yang merabanya ketika korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya lalu korban menutup mata karna merasa takut, lalu korban disetubuhi dan kemudian peristiwa terakhir terjadi hari dan tanggal lupa Maret 2018 dirumah neneknya di Kampung Cisereuh, Kelurahan Nagri kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Dan Pada saat korban tidur di salah satu kamar, pelaku masuk dan meremas kedua payudara korban, lalu korban karna takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku.
Kapolres Karawang Polda Jabar melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H. menyampaikan kalau tersangka AS Telah melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No dan kini tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolres, Kamis(27/5/2021).
(Yusri)
Polres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sudah dibaca Polres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/polres-karawang-ungkap-kasus-pencabulan.html
0 Response to "Polres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur"
Posting Komentar