Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
link : Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Baca juga


Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Aktifitas Penumpang di Pelabuhan Batam
KEPRI I KEJORANEWS.COM :Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE ) Nomor : 469/SET-STC19/V/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan tranportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

"Dalam SE ini tertuang ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau," terangnya, di Tanjung Pinang, (18/5).

Lanjutnya, setiap penumpang yang berangkat menggunakan alat transportasi laut antar kabupaten/kota se Provinsi Kepri wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

"Atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam," jelasnya.

Sambungnya, setiap perjalanan baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota se Provinsi Kepri wajib menggunakan Swab PCR, atau Rapid Tes Antigen dan minimal Gnose dengan hasil negatif.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," pungkas Gubernur Kepri.


Andi Pratama


Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Sekianlah artikel Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/keluarkan-se-gubernur-kepri-ppdn-wajib.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keluarkan SE, Gubernur Kepri: PPDN Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19"

Posting Komentar