BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi

BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi
link : BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi

Baca juga


BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi

BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam dalam masa pandemi Covid-19 pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi Pegawai BP Batam, baik Pegawai Tetap maupun Pegawai P2K di Lingkungan BP Batam.

Hal ini juga dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COvid-19 Nomor 13 Tahun 021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
 
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga perlu diatur kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam.

Ruang lingkup dari Surat Edaran tersebut adalah Pegawai BP Batam dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021, kecuali bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Pegawai BP Batam, juga tidak diizinkan mengambil cuti di luar cuti bersama yang ditetapkan selama periode 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit.

Humas BP Batam


BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi

Sekianlah artikel BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/05/bp-batam-lakukan-pembatasan-kegiatan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BP Batam Lakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik atau Cuti di Lingkungan BP Batam dalam Masa Pandemi"

Posting Komentar