Judul : Wali Kota Keluarkan SE tentang Panduan Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021
link : Wali Kota Keluarkan SE tentang Panduan Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021
Wali Kota Keluarkan SE tentang Panduan Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021
Wali Kota bersama FKPD- |
"Saya minta kita semua tegakkan prokes. Pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan juga laksanakan protokol lainnya," ajak dia.
Rudi mengatakan, penerapan Prokes yang ketat akan berbanding lurus dengan keberhasilan penanganan Covid-19. Sebaliknya, lanjut Rudi, jika tidak dijalankan dengan baik Covid-19 akan susah untuk dikendalikan dan kasusnya akan terus bertambah.
"Kalau melonjak terus akan menjadi masalah," ucap dia.
Di antara persoalan yang ditimbulkan pandemi ini selain masalah kesehatan yakni terganggunya aktivitas manusia dan terhambatnya kegiatan ekonomi. Hal inilah, lanjut Rudi, harus segera diakhiri yang kunci utamanya adalah kesadaran kolektif (bersama) semua pihak memutus mata rantai penyebaran penyakit ini.
"Untuk memastikan penerapan Prokes di masyarakat, tim akan kembali turun melakukan penegakan disiplin," ujar dia.
Tidak hanya sekali atau dua kali, imbauan serupa juga disampaikan Rudi pada setiap pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat. Hal ini juga dilakukan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.
"Bahkan ada surat edaran terbaru yang telah saya teken," ucap Rudi.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Kota Batam.
Surat ini berisi sejumlah hal, di antaranya:
1. Untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019(coVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam di Kota Batam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021
Pemerintah Kota Batam perlu menyampaikan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
2. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
3. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
4. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi
pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan danmenghindari kerumunan.
5. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur'an, dan
iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% darikapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secaraketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah
membawa sajadah/mukena masing-masing.
b.Pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh palinglama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
C. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan denganpembatasan jumlah jamaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangandengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
6. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 5 (lima) wajibmenunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan danmengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secarateratur, menyediakan sarana Cuci tangan di pintu masuk masjid/musala,pengecekan suhu, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiapjamaah disarankan untuk berwudlu dari rumah dan membawa sajadah/mukena masing-masing.
7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung,wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah jamaahpaling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
8. Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang HukumVaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan tatwa ormas Islamlainnya.
9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) sertazakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat(LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilakukan dengan memperhatikan protokolkesehatan dan menghindari kerumunan massa.
10.Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umatIslam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan menghimbau jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 Kota Batam. Berperan memperkuat nila-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, Kemaslahatan umat, dan nila-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik lndonesia serta melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.
12. Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin meningkat berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam.
Kominfo Pemko Batam
Wali Kota Keluarkan SE tentang Panduan Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021
Sekianlah artikel Wali Kota Keluarkan SE tentang Panduan Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Wali Kota Keluarkan SE tentang Panduan Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/04/wali-kota-keluarkan-se-tentang-panduan.html
0 Response to "Wali Kota Keluarkan SE tentang Panduan Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021"
Posting Komentar