Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur

Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur
link : Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur

Baca juga


Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur

 

Foto banner bermuatan informasi yang dinilai sesat dan menyesatkan oleh pihak tergugat

KEDIRI | KEJORANEWS.COM -  Erik Andika, S.H., selaku Kuasa Hukum pihak tergugat, M. Burhanul Karim, Direktur sebuah Perusahaan tambang pasir dan batu ( Sirtu ), CV. Adi Djoyo, mengatakan banner - banner yang terpasang di lokasi tambang CV. Adi Djoyo, wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur, yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Kediri memuat suatu informasi yang salah/ sesat dan menyesatkan.


Menurutnya, informasi yang dinilai salah/ sesat dan menyesatkan itu adalah, suatu kalimat yang memuat putusan sela, perkara no : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr., suatu perkara yang saat ini sedang berjalan atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kediri, adalah, kalimat yang menyebutkan bahwa pihak penggugat ( Wakil Direktur ), Bagus Setyo Nugroho, masih pemilik yang sah dari CV. Adhi Djoyo.


" Padahal tidak ada satupun kalimat dalam putusan sela yang menyatakan pihak penggugat masih pemilik yang sah CV. Adhi Djoyo," jelasnya kepada awak media saat ditemui di lokasi tambang, pada Kamis (08/04/2021) siang.


" Memang benar, bahwa Pengadilan Negeri Kediri menolak Eksepsi dari para pihak tergugat, akan tetapi dalam putusan sela ini juga tidak mengabulkan provisi dari pihak penggugat", tuturnya.


Dirinya menegaskan, dalam putusan ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht ).


Sehingga, tambah Erik, pihaknya menilai pemasangan banner yang dilakukan pihak penggugat adalah suatu tindakan yang prematur.


Di sisi lain, pemasangan banner yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Kediri yang dilakukan pihak penggugat itu ternyata dari pihak pengadilan negeri Kediri tidak tahu menahu soal itu. 


Dirinya selaku kuasa hukum dari pihak tergugat, M. Burhanul Karim, mengaku sudah mengkonfirmasi ke pihak pengadilan negeri Kediri terkait hal itu melalui Humas.


" Pihak Pengadilan Negeri Kediri tidak memerintahkan para pihak untuk memasang banner itu ya ..", katanya. ( Team )





Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur

Sekianlah artikel Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/04/terkait-banner-yang-dipasang-di-lokasi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terkait Banner yang Dipasang di Lokasi Tambang CV. Adhi Djoyo, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Direktur"

Posting Komentar