Judul : Optimalisasi Pajak, Bupati Abdul Haris, S.H., Tanda Tangani Kerja Sama dengan DJP dan DJPK
link : Optimalisasi Pajak, Bupati Abdul Haris, S.H., Tanda Tangani Kerja Sama dengan DJP dan DJPK
Optimalisasi Pajak, Bupati Abdul Haris, S.H., Tanda Tangani Kerja Sama dengan DJP dan DJPK
Bupati dan Wakil Bupati dan Jajaran- |
Acara penandatanganan yang dilakukan oleh DJP dan DJPK dilakukan
secara Luring ( Luar Jaringan) di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan secara daring melalui Video Conference dengan sejumlah pemimpin daerah. Salah seorang kepala daerah yang melakukan penandatanganan adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) Abdul Haris, SH.
Penandatanganan oleh Bupati dilakukan di ruang Media Center lantai II Pasir Peti. Anambas. Rabu ( 21/ 04/2021).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.
Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan oleh DJP, DJPK, dan Pemda. Pada tahap I dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan tujuh Pemda yang ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2019. Dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda. Hingga saat ini, sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.
DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Penerimaan pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik tetapi juga untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di masa pandemi seperti saat ini.
Jakarta, 21 april 2021 Sumber | KEMENKEU
Editor | Yuni S
Optimalisasi Pajak, Bupati Abdul Haris, S.H., Tanda Tangani Kerja Sama dengan DJP dan DJPK
Sekianlah artikel Optimalisasi Pajak, Bupati Abdul Haris, S.H., Tanda Tangani Kerja Sama dengan DJP dan DJPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Sudah dibaca Optimalisasi Pajak, Bupati Abdul Haris, S.H., Tanda Tangani Kerja Sama dengan DJP dan DJPK linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/04/optimalisasi-pajak-bupati-abdul-haris.html
0 Response to "Optimalisasi Pajak, Bupati Abdul Haris, S.H., Tanda Tangani Kerja Sama dengan DJP dan DJPK"
Posting Komentar