DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
link : DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Baca juga


DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

DPRD ANAMBAS-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah ( PSPD) di Biro Organisasi kantor Gubernur di Dompak. Kamis (15/4/2021).

Terkait pembahasan tersebut, Ahmad Yani Anggota Komisi III DPRD mengatakan bahwa Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, merupakan implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 perihal pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 tahun 2009.

" Ranperda pembentukan susunan perangkat daerah di antaranya dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pemda Anambas yang proporsional sesuai kebutuhan dan  mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah." Ujar AY, sapaan akrab Ahmad Yani.Kamis (15/4/2021).

Selain itu katanya, Ranperda yang bertujuan merestrukturisasi lembaga perangkat daerah ini, dimaksudkan agar organisasi atau lembaga daerah tersebut nantinya mampu menangani penyelenggaraan pemerintahan dengan gerak lebih cepat, tanggap dan antisipatif.

“Secara umum penyusunan organisasi perangkat daerah lebih ditekankan bagaimana suatu organisasi secara mudah merespon dinamika perkembangan lingkungan baik secara makro maupun mikro.Dan memiliki prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan PP Nomor 18 tahun 2016 serta untuk mengantisipasi berbagai perkembangan di masa mendatang yang berlangsung cepat sehingga diperlukan regulasi yang luwes dalam penataan organisasi perangkat daerah di Pemda Anambas." Jelasnya.

( Yuni S)


DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Sekianlah artikel DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/04/dprd-anambas-bahas-ranperda-tentang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Anambas Bahas Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah"

Posting Komentar