Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos

Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos
link : Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos

Baca juga


Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos

Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos
Kabid Humas Polda Kepri Perlihatkan Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi menyampaikan dua orang pelaku inisial DOF alias O dan Inisial AR alias R berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 
 
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Sabtu (13/3) sekira jam 22.00 WIB, dijalan depan Komplek Ruko Greend Land tepatnya dibelakang Gedung Graha Pena, Batam Kota - Batam. Korban seorang perempuan IRS (30 Tahun) dan pelaku pertama berinisial DOF alias O dan pelaku kedua berinisial AR alias R.
 
"Kasus ini berawal dari perkenalan korban IRS dengan pelaku inisial DOF alias O melalui aplikasi Media sosial Tantan pada Selasa (9/3). Kemudian pada Sabtu (13/3) pelaku DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor pelaku memutari daerah sekitar Batam Center," jelasnya didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Selasa, (16/03/2021)
 
Kemudian, lanjutnya saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban. Selang tidak terlalu lama datang rekan pelaku berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban dan kemudian korban di injak-injak oleh pelaku ini.
 
Setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban, kedua pelaku melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut dan kedua pelaku ini kabur bersama barang milik korban.
 
Kemudian pada hari Senin (15/3), sambungnya Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban. Pada jam 15.00 WIB Tim langsung menuju di salah satu Hotel dikawasan Pelita - Batam dan melihat pelaku Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan.
 
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat pelaku Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan pelaku kedua ini," jelasnya.
 
Setelah kedua pelaku ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, lanjutnya lagi tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua pelaku ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor.
 
"Atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya, korban juga mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 4.500.000,-. Terhadap kedua pelaku ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
 
 
Andi  Pratama


Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos

Sekianlah artikel Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/03/pelaku-curas-didor-petugas-modus-cari.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pelaku Curas Didor Petugas, Modus Cari Korban di Medsos"

Posting Komentar