Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat

Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat
link : Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat

Baca juga


Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat

Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat
Logo Pemko Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi menandatangani surat edaran perihal pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes) pada kegiatan masyarakat dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Jum'at, (05/02/2021) 
 
Surat ini, Wako Batam menjelaskan bahwa menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian Covid-19, agar Prokes lebih diintensifkan kembali.
 
Prokes tersebut, ialah menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau handsanitazer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
 
"Pandemi ini belum berakhir walau pekan ini Covid-19 di Batam trendnya menurun dan kasus terkonfirmasi melandai, namun kasus di Indonesia justru meningkat. Untuk itu, saya meminta tetap patuhi prokes yang telah kita anutkan yaitu 5M," terang Muhammad Rudi, di Batam Centre - Batam.
 
Surat Edaran
Ia melanjutkan, untuk diketahui bahwa data pasien sembuh terus meningkat di Batam, hingga 4 Februari 2021 sudah mencapai 5.249 yang sembuh dengan persentase tingkat kesembuhan mencapai 92,3 persen. Dengan kata lain, pasien yang dirawat berkurang hingga 50 persen, pada tanggal yang sama yang sedang dirawat sekitar 290 orang.
 
Selain meminta Prokes tetap dilaksanakan, lanjutnya lagi agar sosialisasi dan penerapan dispilin serta penegakan hukum Prokes ditingkatkan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap pelanggaran prokes Covid-19 dengan cara persuasif dan humanis kepada semua pihak.
 
"Selain itu optimalkan kembali posko Satgas Covid-19 yang berada di tingkat kecamatan, kelurahan, RTRW, perkantoran, kawasan industri, mall, pasar, tempat usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum dalam penanganan pengendalian Covid-19," terangnya.
 
Selanjutnya, ia meminta penguatan kemampuan Tracking, System dan Manajemen Tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Insentive Care Unit/ICU, maupun tempat isolasi/karantina. "Mari bersama kendalikan Covid-19," tutup Wako Batam.
 
 
 
Andi Pratama


Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat

Sekianlah artikel Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2021/02/wako-batam-teken-se-pemberlakuan-prokes.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Wako Batam Teken SE Pemberlakuan Prokes pada Kegiatan Masyarakat"

Posting Komentar