Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP

Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP - Hallo sahabat Malaysia dan Sekitarnya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artis, Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Kabar, Artikel Malaysia, Artikel Melayu, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Singapore, Artikel Singapura, Artikel Sosial, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP
link : Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP

Baca juga


Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP

Nelayan Anambas saat menyampaikan aspirasi kepada PSDKP Satwas Anambas -

ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Kepulauan Anambas (HNSI Anambas) menggelar unjuk rasa pada Rabu (23/12/2020) di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Satuan Pengawas Anambas Pelabuhan Antang, Desa Tarempa Timur. 

Diketahui, Unjuk rasa itu terkait penolakan atas terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan (API) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas. 

Hal tersebut membuat nelayan di Anambas dan Natuna resah telah diizinkannya kembali API berupa Cantrang dan Pukat Hela (Trawl/pukat harimau) pada jalur penangkapan ikan tiga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di laut Natuna Utara. 

Menurut Dedi Syahputra, Sekretaris HNSI Anambas menyampaikan, nelayan merasa penggunaan alat tangkap itu tidak ramah lingkungan dan merusak sumber daya ikan sehingga membuat nelayan lokal (Anambas dan Natuna) dirugikan. 

"Kedatangan kami hari ini bersama nelayan ingin menyampaikan pernyataan sikap nelayan Anambas menolak Permen-KP nomor 59 tahun 2020 karena dapat merugikan nelayan lokal karena penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang dan pukat hela yang tidak ramah lingkungan dan dapat merusak ekosistem laut," tegas Dedi dalam orasinya. 

Diketahui sebelumnya, alat tangkap tersebut dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Lanjut Dedi mengatakan, dengan beroperasinya kapal Cantrang di wilayah perairan Anambas dan Natuna bisa menyebabkan konflik sosial antara nelayan lokal dan kapal Cantrang sehingga akan membuat nelayan melakukan pembakaran kapal Cantrang tersebut apabila tetap beroperasi di wilayah Perairan Anambas dan Natuna. 

"Ini akan menimbulkan konflik sosial dan ekonomi serta mengancam hasil tangkapan dan keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal di Perairan Anambas Natuna, sehingga hal ini akan mengakibatkan aksi pembakaran oleh nelayan," sambungnya.

Menurutnya, nelayan Anambas sudah cukup dirugikan dan menderita dengan keberadaan kapal-kapal ikan dari luar daerah yang berukuran 30 GT keatas izin Kementerian Kelautan dan Perikanan berjumlah 830 unit dengan berbagai jenis alat tangkap yang tersebar di laut Natuna Utara (perairan Anambas - Natuna) yang sering melakukan pelanggaran zona tangkap.

"Hal ini akan menyebabkan kecemburuan sosial dikarenakan nelayan lokal dengan armada dari 1 sampai hingga 10 GT menggunakan pancing ulur, sedangkan alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela dengan armada dar 30 GT-150 GT menggunakan alat penangkapan ikan tidak ramah lingkungan," singgungnya. 

Dedi juga menyampaikan apabila tuntutan itu tidak dipenuhi oleh kementerian kelautan dan perikanan, nelayan akan melakukan aksi besar-besaran menolak beroperasinya kapal Cantrang dan pukat hela di perairan Anambas-Natuna. 

Pada saat itu, Widodo Selaku Koordinator PSDKP Anambas dalam unjuk rasa itu mengatakan status PSDKP hanyalah pelaksanaan kebijakan.

"Kami disini statusnya hanya pelaksana kebijakan, ketika ada aspirasi dari masyarakat kami hanya menampung dan melaporkan ke pimpinan kami untuk selanjutnya di teruskan ke pusat," ucapnya.

Dalam unjuk rasa itu, terlihat HNSI KKA dan puluhan nelayan mendatangi kantor PSDKP Anambas dengan pengamanan yang ketat oleh pihak Polres Anambas dan Satpol-PP dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. 

(Ardian) 


Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP

Sekianlah artikel Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Sudah dibaca Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP linknya https://malaysiadansekitarnya.blogspot.com/2020/12/tolak-permen-kp-no-59-nelayan-anambas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tolak Permen-KP No 59, Nelayan Anambas Gelar Unjuk Rasa ke PSDKP"

Posting Komentar